Zainuddin Maliki Desak Mendikbud Respon Usulan Tentang Kurikulum Pendidikan Darurat Covid-19

 Zainuddin Maliki Desak Mendikbud Respon Usulan Tentang Kurikulum Pendidikan Darurat Covid-19

Fraksipan.com – Prof. Dr. Zainuddin Maliki anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN merespon baik usulan dari La Nyalla Mattaliti ketua DPD RI. Usulan La Nyalla meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim untuk membuat kurikulum pendidikan darurat Covid-19.

Zainuddin menyampaikan bahwa usulan tersebut juga pernah dibahas dan disampaikan oleh Komisi X kepada Mendikbud.
“(Usulan) baik dan perlu disambut Mendikbud, dalam arti membuat kurikulum darurat lebih jelas,” ujar Zainuddin (6/2).

Setidaknya ada tiga opsi dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Opsi pertama, tetap mengacu pada kurikulum nasional yang dikenal dengan K-13. Sebagian masih ada yang menggunakan KTSP.
“Tentu opsi ini sulit dilaksanakan. Standar isi yang padat tidak mungkin diproses pembelajarannya menggunakan metode daring atau tatap muka plus prokes yang ketat”,kata Zainuddin.

Opsi kedua, menggunakan kurikulum darurat. Namun bentuk nyata dari kurikulum darurat itu masih membingungkan karena hanya ditegaskan bahwa guru bisa mencukupkn diri pada capaian pembelajaran yang bersifat esensial dan yang dibutuhkan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi.

Opsi ketiga, yaitu melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Hal ini menjadi lebih rumit lagi bagi satuan pendidikan karena selama ini tidak pernah diberi ruang membuat kurikulum sendiri.

“Usulan Pak La Nyalla untuk membuat kurikulum darurat itu masuk opsi kedua. Sedangkan opsi kedua itu menurut saya memang perlu dibuat lebih jelas lagi. Bukan hanya memberi penegasan mengenai capaian pembelajaran terkait dengan hal-hal esensial dan yang diperlukan masuk pendidikan lebih lajut,” sambungnya.

“Standarisasi dan prosesnya seperti ap itu sangat penting dirumuskan untuk masing-masing jenjang. Begitu juga cara melakukan evaluasi pembelajarannya,” pungkas Zainuddin.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat. SE itu dikeluarkan untuk mengedepankan keselamatan karena Covid-19 semakin tak terkendali. (ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × five =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.