Yandri Susanto Usul SE Menag Tentang Pengeras Suara Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

 Yandri Susanto Usul SE Menag Tentang Pengeras Suara Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

Yandri Susanto Wakil Ketua MPR RI

Fraksipan.com – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapatkan tanggapan pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat belakangan ini. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Maka dari itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.

“Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan,” terangnya saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3/2022).

Yandri mengaku, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang. “SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut,” lanjutnya.

Legislator dapil Banten II itu menyatakan terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat. “Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana,” tutur Yandri.

source: parlementaria

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.