Yandri Susanto Tolak Penghilangan Frasa Madrasah Pada RUU Sisdiknas

 Yandri Susanto Tolak Penghilangan Frasa Madrasah Pada RUU Sisdiknas

Yandri Susanto Wakil Ketua MPR RI

Fraksipan.com – Wakil Ketua MPR-RI, Yandri Susanto menilik situasi madrasah dan guru honorer di satuan pendidikan agama, setelah bertemu Dewan Pengurus Pusat Persatuan Guru Madrasah Indonesia (DPP PGMI).

Dirinya sejak awal menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tanpa mencantumkan istilah madrasah sebagai sistem pendidikan agama di dalamnya.

Menurutnya, dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang jelas (PERPPU) untuk mengatur pengelolaan sistem manajemen keuangan dan pembelajaran di madrasah.

“Saya dari awal menolak bilamana madrasah dikeluarkan dari sistem pendidikan nasional. Harus ada pencantuman madrasah di aturan perundang-undangan supaya dibuatkan aturan pokoknya,” ucap Yandri di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Politisi PAN itu juga menambahkan bahwa peraturan tersebut akan berdampak pada peraturan turunan seperti peraturan menteri (Permen) dan peraturan daerah (Perda),

Untuk menempuh pelaksanaan RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghilangkan istilah SD, SMP, SMA, dan madrasah. Beleid tersebut dilakukan dengan menggunakan istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.

Legislator asal Banten itu juga menilik sistem pengupahan tenaga honorer guru di satuan pendidikan madrasah. Karena RUU Sisdiknas yang menghapus kata ” madrasah ” berpotensi menyebabkan polemik dalam pengupahan guru madrasah karena tak diatur dalam undang-undang.

Pasalnya, guru honorer pun juga rawan kesejahteraannya ketika pemerintah menetapkan untuk menghapus tenaga honorer. Padahal menurut Yandri, banyak tenaga honorer yang bekerja di madrasah.

“Tenaga honorer ini banyak menyandar madrasah, sekolah-sekolah, guru, maka kita pemerintah hati-hati memberlakukan surat edaran Menpan RB (penghapusan guru honorer) agar tidak menimbulkan kontraksi sosial atau keagamaan,” jelas Yandri.

Selain itu, Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Syamsuddin pun juga mendesak pemerintah untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Ingin menyampaikan hasil rekomendasi yang sangat panas itu tentang RUU Sisdiknas karena menyangkut jiwa madrasah dan Pesantren, kalau pendidikan islam ditekan ini membahayakan,” ucap Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, diperlukan istilah madrasah dalam beleid yang akan mengatur sistem pendidikan tersebut. Sebab tak ada istilah madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Dirinya juga khawatir dengan peniadaan istilah madrasah dalam RUU Sisdiknas akan menimbulkan resistensi antar umat beragama. Tak hanya itu, resistensi juga berpotensi terjadi pada keberagaman antara guru dan siswa di lingkungan madrasah.

“Kalau RUU Sisdiknas tidak memasukkan madrasah ini berisiko pada resistensi umat, terutama madrasah, guru dan siswanya,” jelas Yandri.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.