Yandri Apresiasi Jaksa yang Tuntuk Hukuman Mati Herry Wirawan

 Yandri Apresiasi Jaksa yang Tuntuk Hukuman Mati Herry Wirawan

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

Fraksipan.com – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengapresiasi tuntutan jaksa terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Seperti diketahui, tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan pemerkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan dapat dikabulkan majelis hakim.

“Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri.” kata Yandri dalam keterangannya.

Yandri berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan bisa menimbulkan efek jera di masyarakat.

Hal itu bertujuan agar kejadian dan kejahatan tersebut tidak terulang kembali di masyarakat. Yandri berharap kasus tersebut menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara serius dan maksimal di semua daerah.

“Mudah-mudahan ‘pesan’ melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan,” ucapnya seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.Maka dari itu, Yandri berharap agar hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa, untuk menghukum berat pelaku.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya.

Hal itu membuat para korban mengalami kehamilan yang dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung pada Selasa, 11/01/2022.

Menurut Asep, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − eight =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.