Warga Depok Mengadu Ke Intan Fauzi Terkait Pembangunan Tangki Air Raksasa

 Warga Depok Mengadu Ke Intan Fauzi Terkait Pembangunan Tangki Air Raksasa

Audiensi Warga Depok bersama Intan Fauzi Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, telah mengajukan keluhan kepada Fraksi PAN DPR RI mengenai proses pembangunan tangki air besar yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok. Warga tidak menentang proyek pembangunan tangki air tersebut, tetapi mereka mempertanyakan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaannya.

Setelah pertemuan di kantor Fraksi PAN, Anggota Fraksi PAN DPR RI, Intan Fauzi, yang bertemu dengan warga tersebut, menjelaskan bahwa ia telah menerima keluhan dari warga terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa berkapasitas 10 juta liter.

Dari pertemuan itu, kata Intan, ia mendapat informasi jika proses pembangunan tangki tidak transparan sejak awal. Kata Intan, tidak ada sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi pembangunan water tank.

“Hanya ada pertemuan dengan empat penduduk yang lokasinya jauh dari proyek pembangunan,” kata Intan, dalam keterangan pers, Selasa (22/8/2023).

Intan sangat menyayangkan sikap PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan seperti AMDAL, IMB, Soil Test tanah, dan lainnya sehingga menjadi misteri bagi warga sekitar.

“Masalah ini seharusnya tidak perlu muncul jika informasi transparan kepada warga sekitar terdekat lokasi water tank terkomunikasi dengan baik sebelum membangun,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Depok dan Kota Bekasi ini.

Saat pertemuan, lanjut Intan, warga menyatakan tidak ada papan informasi proyek saat pembangunan. Terlebih proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng proyek dan bangunan knock down.

“Warga juga menyatakan tidak ada keinginan untuk menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak,” papar Intan.

Gugatan telah dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan warga Depok terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG terkait pembangunan tangki air raksasa.

Selain dari upaya sosialisasi, menurut Intan, PDAM Tirta Asasta juga harus memenuhi semua persyaratan perizinan sebelum memulai proyek pembangunan. Dalam konteks fakta yang terungkap selama persidangan, Intan Fauzi merasa heran bahwa PDAM Tirta Asasta mendapatkan izin meskipun ada penolakan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi tangki air raksasa tersebut. Seharusnya, persetujuan warga merupakan langkah utama yang harus diambil sebelum perizinan dapat diberikan.

“Bagaimana bisa perizinan pembangunan tangki air raksasa keluar, bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga sekitar. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebagai persyaratan dikeluarkannya perizinan pembangunan giant water tank,” kata anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Salah satu warga yang terkena dampak di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Yani Suratman, dalam pengaduannya mengungkapkan bahwa proses gugatan yang diajukan oleh warga sudah mencapai sidang yang ke-14. Pada tanggal 22 Agustus 2023, yang merupakan sidang ke-15, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah menjadwalkan pemeriksaan keterangan dari saksi ahli yang mewakili Pemerintah Kota Depok.

“Tuntutan kami sangat jelas, membatalkan dan tidak sahnya IMB (water tank), kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut izin pembangunan water tank,” kata Yani.

Warga berharap, Fraksi PAN DPR RI dapat memperjuangkan nasib mereka. Warga ingin Intan Fauzi ikut mengawal proses persidangan yang berlangsung di PTUN Bandung tersebut hingga keputusan yang seadil-adilnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + nineteen =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.