TKA Dilarang Masuk Indonesia, PAN Ingatkan Waspadai Jalur-jalur Tikus

 TKA Dilarang Masuk Indonesia, PAN Ingatkan Waspadai Jalur-jalur Tikus

Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum.,MA – Ketua Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay turut mengapresiasi keputusan pemerintah yang melarang masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini.

“Itu adalah keputusan yang sangat baik. Perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Dengan begitu, kasus covid imported case dapat dihindari,” kata Saleh, Kamis (22/7/2021).

Saleh berkata, dengan berkembanganya varian-varian baru Covid-19, sudah selayaknya orang asing yang masuk ke tanah air dibatasi dan diperketat. Pasalnya mereka sangat berpotensi membawa virus ini dan menyebarkannya di Indonesia sehingga pemeriksaan harus lebih ketat lagi.

“Masalahnya, orang yang terpapar itu ada yang OTG (orang tanpa gejala). Tidak ada gejala sama sekali. Walaupun sudah dikarantina, tetap saja berpotensi menularkan ke orang lain,” jelas dia.

Pemerintah Diminta Segera Tolak TKA dan WNA Masuk Selama PPKM Darurat Anggota Komsi IX DPR ini berkata usai adanya aturan pelarangan ini maka yang harus diperhatikan yakni pengetatan di pintu-pintu masuk ke Indonesia. Tidak hanya di bandara dan pelabuhan saja, namun di jalur-jalur tikus.

“Bahkan, jalur-jalur “tikus” yang selama ini dipergunakan secara ilegal harus diawasi dengan ekstra ketat,” ungkap Saleh.

Selain itu dia berharap agar Kementerian Kesehatan dan Dirjen Imigrasi harus berkolaborasi dan bersinergi untuk memperketat betul izin orang asing masuk ke Indonesia. Pihak Dirjen Imigrasi harus selektif kepada WNA yang mau masuk, kalau tidak betul-betul untuk kebutuhan mendesak sebaiknya ditunda.

Sementara, lanjut Saleh, untuk Kementerian Kesehatan melalui KKP di bandara dan pelabuhan juga harus ketat melakukan screening. Jangan sampai ada orang yang terpapar covid bisa melintas masuk ke Indonesia.

“Negara lain juga melakukan hal yang sama. Bahkan, ada beberapa negara yang sudah dengan jelas mengumumkan menutup pintu bagi WNI. Dalam kasus itu, kita tidak bisa protes. Karena mereka melakukan itu juga atas nama keamanan dan kesehatan warga negaranya,” tandas Saleh.

Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Dimana dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini.

Dalam aturan itu juga melarang para pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Sehingga tak ada lagi tenaga kerja asing yang masuk, hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah menekan laju Covid-19 di Indonesia.

“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” jelas Yasonna.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − one =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.