Terobosan Omnibus Law, Fraksi PAN : Harus Bermanfaat Untuk Rakyat

 Terobosan Omnibus Law, Fraksi PAN : Harus Bermanfaat Untuk Rakyat

Prof Zainuddin Maliki Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Rencana Presiden Jokowi menyederhanakan puluhan UU yang terkait investasi menjadi dua yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, atau yang disebut Omnibus Law mendapat tanggapan berbagai pihak.

Partai Amanat Nasional melalui Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Prof. Zainuddin Maliki mengingatkan, terobosan hukum investasi tersebut harus bermanfaat untuk rakyat.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur X ini mengingatkan penyusunan Omnibus Law di bidang investasi harus dilakukan dengan hati-hati.

“Kami akan menolak omnibus law di bidang investasi ini jika ternyata pesan yang dibangun hanya dimaksudkan untuk menyediakan karpet merah kepada para investor, tetapi merugikan kalangan buruh dan meminggirkan kepentingan rakyat dan para pekerja,” ungkapnya.

Menurut Zainuddin, penyusunan Omnibus Law di bidang investasi ini, jangan justru dimanfaatkan oleh para pemburu rente yaitu para investor yang di dalam pikirannya cuma mengejar untung dan tidak peduli dengan penetapan upah buruh yang layak, akses rakyat kecil terhadap lapangan kerja, dan akses terhadap sumber daya alam.

“Tentu juga harus dicegah omnibus law yang tidak berdampak positif terhadap upaya menjaga pelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Namun, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini tetap menyambut baik ajakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia dengan Omnibus Law.

“Di era disrupsi seperti yang kita rasakan sekarang ini banyak perubahan cepat di berbagai sektor tentu terutama adalah ekonomi dan khususnya dalam hal investasi. Oleh karena itu di bidang regulasi juga harus ada langkah-langkah disruptif,” katanya.

Mantan Rektor UNMUH Surabaya ini juga mengingatkan, kendala investasi bukan hanya disebabkan karena perizinan yang berbelit-belit, tetapi juga menyangkut banyak faktor, diantaranya adalah korupsi, etika kerja yang buruk, rendahnya inovasi dan inefisiensi birokrasi.

“Oleh karena itu disrupsi regulasi masih harus diimbangi dengan pembenahan banyak aspek, terutama terkait dengan integritas sumberdaya manusianya,” pungkasnya. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − 2 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.