Sungkono: Harus Ada Forum Tripartit yang Objektif Bahas Upah Minimum

 Sungkono: Harus Ada Forum Tripartit yang Objektif Bahas Upah Minimum

Sungkono Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi IX DPR RI Sungkono meminta harus ada forum tripartit yang objektif dalam pembahasan upah minimum, baik skala provinsi, kota, hingga kabupaten. Forum tripartit tersebut adalah antara pemerintah, pelaku usaha/investor, dan buruh/pekerja. Sebab, dirinya tidak ingin sektor usaha terus diperas untuk membayar para pekerja, tapi kesejahteraan para pekerja juga diharapkan tidak terpukul terutama di saat pandemi seperti ini.

“Kita juga tidak ingin sektor usaha terus diperas. Karena kalau sektor usaha terus di-plokoto (dibodohi) ya juga tidak mau kita. Jadi jalan tengahnya harus ada tripartit yang objektif,” ujar Sungkono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021).

Anggota Fraksi PAN DPR RI ini menjelaskan situasi pandemi ini tidak hanya menyebabkan kesulitan ekonomi bagi pekerja informal, tetapi juga pekerja formal. Di sektor informal, seharusnya kesejahteraan pekerja informal meningkat di saat jumlah barang ekspor di Kota Batam justru naik di saat pandemi. Karena itu, Sungkono meminta agar para pengusaha tidak selalu berlindung di balik ketentuan upah minimum.

“Karena mereka (pengusaha) dalilnya adalah yang penting tidak melanggar ketentuan. Mudah-mudahan ini dipahami semua pihak. Karena antara pemerintah, buruh, dan para investor itu satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan. Saya khawatir nanti terjadi gejolak sosial yang merembet kemana-mana kalau terjadi demonstrasi buruh,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I ini.

Selain sektor informal, para pekerja di sektor formal pun juga mengeluh kepada dirinya. Pegawai tersebut cerita bahwa selama ini kebutuhan hidup terus merangkak naik tiap tahun. Padahal, gaji yang ia terima tidak sebanding dengan tingginya kebutuhan hidup tersebut. “Artinya pendapatan masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal itu terganggu dengan sektor biaya kehidupan yang terus meningkat,” jelasnya.

Dengan demikian, Sungkono berharap Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi terkait penetapan upah minimum ini. Agar jangan sampai tiap tahun terjadi penetapan upah minimum, tapi tiap tahun itu pula terjadi gelombang demonstrasi di banyak daerah. “Kita ingin jadi bangsa yang tenteram. Kalau tenteram bisnisnya lancar, investasinya nyaman, seluruh negara bisa investasi ke sini karena dirasa kondusif,” tutup Sungkono.

Dalam kesempatan ini pula, Sungkono turut menerima aspirasi dari Forum Serikat Pekerja Metal dan elemen buruh lainnya di Kota Batam. Para buruh ini menuntut Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk meninjau lagi kenaikan UMK Kota Batam yang hanya 0,85 persen yang didasarkan pada PP Nomor 36 tahun 2021, atau kenaikannya hanya sekitar Rp35.429.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 10 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.