Sikapi Putusan MK, PAN: DPR Harus Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan

 Sikapi Putusan MK, PAN: DPR Harus Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan

Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstusional bersyarat.

“Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan,” tegas Saleh dalam keterangannya yang diterima Sabtu (27/11).

Mengingat waktu yang tersedia sangat sempit, sedangkan ruang lingkup dan jumlah pasalnya yang sangat banyak DPR harus bergerak cepat merespon putusan MK tersebut.
Dia menjelaskan perlunya pemerintah dan DPR harus merespon putusan tersebut dengan bergerak cepat keran waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak.

Saleh pun berharap dengan putusan MK tersebut tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan.

“Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka,” ujar Ketua anggota Komisi IX DPR itu.

Karena itu, Saleh mengharap dengan putusan MK tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR, karena pengalaman membuat UU Ciptaker atau dikenal dengan Omnibus Law masih sangat baru di Indonesia.

“Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan,” ujarnya.

Saleh menambahkan ke depan jika ada agenda pembahasan Omnibus Law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − two =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.