Saleh Usulkan Istilah Penanganan Covid-19 Menggunakan Bahasa Indonesia

 Saleh Usulkan Istilah Penanganan Covid-19 Menggunakan Bahasa Indonesia

Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyarankan pemerintah menggunakan bahasa Indonesia dalam membuat berbagai istilah yang dipakai dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Menurutnya, bahasa Indonesia akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat dibandingkan istilah asing yang digunakan pemerintah.

“Persoalan penggunaan istilah dan diksi, silakan dipilih yang paling mudah dipahami masyarakat, kalau bisa bahasa Indonesia. Tidak usah terlalu banyak istilah sana sini,” kata Saleh, Rabu (15/7).

Dia menilai penggunaan istilah dalam bahasa asing merupakan salah satu masalah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia selama ini. Menurutnya, berbagai istilah asing seperti social distancing, physical distancing, imported case, tidak mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Kalau targetnya ahli kesehatan ya boleh saja menggunakan istilah itu karena mereka sudah familiar dengan istilah itu,” ucapnya.

Terkait penghapusan istilah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) kemudian menggantinya dengan istilah baru, Saleh berpendapat bahwa langkah tersebut belum tentu efektif dalam memberi informasi kepada masyarakat.

Ia pun meminta pemerintah fokus dalam menangani persoalan substansial terkait penanganan pandemi Covid-19. Saleh mengaku khawatir, masyarakat akan memperdebatkan istilah bukan substansi dari penyebaran pandemi Covid-19.

“Sekarang ada lagi perubahan ODP, PDP, OTG itu artinya sama saja membuat makin sulit, belum tentu efektif untuk beri edukasi informasi kepada masyarakat luas. Kita minta pemerintah fokus pada persoalan penanganan substansial bagaimana memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Diketahui, keputusan menghapus istilah PDP, ODP, dan OTG dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 itu diputuskan Terawan lewat Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 yang diteken pada Senin (13/7).

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” demikian salah satu kutipan poin dari Kepmenkes tersebut.(ed)cnn

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × two =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.