Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Saleh Daulay Kritik Pejabat Kemenag yang Tidak Kooperatif dalam Investigasi Pansus Haji
Fraksipan.com – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan berbagai pelanggaran serius dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Temuan ini menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Haji sebagai upaya untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji di masa depan.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai revisi UU Haji merupakan langkah mendesak. “Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-Undang Haji menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, kita dapat menjamin pelaksanaan haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa mendatang,” ujar Saleh, dikutip dari laman DPR, Kamis (5/9/2024).
Selain itu, Saleh juga menyoroti sikap sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang sering menghindari panggilan Pansus untuk memberikan keterangan dalam rapat investigasi. Ia menegaskan, ketidakhadiran para pejabat tersebut menghambat proses pengungkapan masalah yang terjadi selama pelaksanaan haji tahun ini.
“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan dari mereka sangat penting untuk membongkar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024,” ujar Saleh.
Saleh juga menegaskan bahwa Pansus akan terus berupaya memanggil saksi-saksi yang diperlukan dan berharap para pejabat tersebut bersikap lebih kooperatif. “Kami meminta agar para pejabat Kemenag yang dipanggil untuk bersaksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat,” tambahnya.
Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menyelidiki berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, serta masalah operasional. Hasil temuan Pansus diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan regulasi dan manajemen haji, termasuk melalui revisi Undang-Undang Haji yang dianggap mendesak untuk segera dilakukan.