Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Saleh Daulay Desak Dirut BPJS Ketenagakerjaan Revisi PerDir 19 Tahun 2017
Fraksipan.com – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Direksi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian yang membatasi masa kerja karyawan BPJS Ketenagakerjaan maksimal usia 36 tahun dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan ada 2 jenis, ada yang pensiunnya 57 tahun, ada yang pensiunnya 36 tahun (berlaku bagi pegawai lulusan D3). Ini lembaga yang mempensiunkan orang paling cepat di dunia,” ungkapnya saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Saleh, meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa merevisi aturan tersebut. Sebab, usia 36 tahun dinilai masih terlalu muda untuk pensiun. Ia membandingkan, bahkan di negara lain, pensiun akan dilakukan kepada pekerja yang sudah tidak sanggup bekerja.
“Di Australia, kalau ada yang memaksa pensiun dan dia masih sehat, itu pelanggaran. Siapa orang yang memaksa dipensiunkan, itu pelanggaran, karena dia merasa sehat kok. Karena pekerjaan itu adalah bagian dari pada aktualisasi,” jelasnya. Menurutnya, meski belum ada data pegawai BP Jamsostek yang dipensiunkan pada usia 36 tahun, namun ia berharap aturan ini tidak dilanjutkan dan segera direvisi.
“Kita mau koreksi itu, masa orang dipensiunkan 36 tahun? 36-40 tahun itu masa kejayaan orang. Nabi-nabi diangkat itu usia 40 tahun. Masa 36 tahun dipaksa pensiun? Ini apa-apaan ini. Orang kalau terlambat daftar kadang-kadang cuma menjabat 10-12 tahun sudah dipensiunkan. Baru saja dia lagi menikmati bekerja, baru dia mengerti bagaimana mengembangkan dirinya di situ, eh sudah diberhentikan. Ini ga rasional,” katanya.
Menurut politisi Fraksi PAN itu, langkah BPJS Ketenagakerjaan memberhentikan pekerja di usia 36 tahun tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat tersebut memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itukan memberi jaminan pekerjaan. UUD 1945 juga jelas menyebutkan setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau usia 36 sudah disuruh Pendi ini melanggar konstitusi nanti dan tidak tidak sesuai dengan semangat SJSN yang kewajiban kita melindungi,” pungkasnya.(ed)