Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Saleh Cecar BP Jamsostek Terkait Aturan Pensiun 36 Tahun
Fraksipan.com – Jajaran direksi baru BP Jamsostek rapat perdana dengan Komisi IX DPR RI hari ini, Selasa (30/3/2021). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, jajaran direksi baru kena cecaran dari Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN terkait masih adanya aturan direksi lama yang menyebutkan pegawai BP Jamsostek harus pensiun di usia 36 tahun.
Pegawai yang dipaksa pensiun di usia 36 tahun itu adalah lulusan D3, atau pun lulusan S1 yang mendaftarkan diri pada lowongan yang diperuntukkan bagi lulusan D3.
“Ini lembaga yang mempensiunkan orang paling cepat di dunia, BPJS Ketenagakerjaan ini. Direktur SDMnya mana? Mengapa orang-orang dipaksa pensiun usia 36 tahun? Masuk ke sana yang pakai ijazah D3 itu dipensiunkan 36 tahun. Atau yang masuk ke sana S1 tapi dia daftarnya D3, ada juga begitu. Jadi kalau daftar ijazah S1, tapi mengambil pekerjaan D3, itu pensiunnya 36 tahun itu,” kata Saleh dalam RDP yang disiarkan virtual, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan, meski belum ada pegawai yang diberhentikan pada usia 36 tahun, namun ketentuan itu masih ada dalam bentuk Peraturan Direktur (Perdir). Ia pun menegaskan aturan tersebut harus dikoreksi.
“Katanya sih belum ada yang sudah dipensiunkan 36 tahun, tapi aturannya sudah ada, dan dasarnya ada Perdir itu. Kita mau koreksi itu, masak orang dipensiunkan 36 tahun? 36-40 tahun itu masa kejayaan orang,” tegas dia.
Saleh mengaku mendapat laporan itu dari pegawai BP Jamsostek. Saleh menuturkan, Perdir tersebut mengancam para pekerja yang baru bekerja selama 10-12 tahun.
“Nabi-nabi diangkat itu usia 40 tahun. Coba tanya sejarah di mana-mana. Soekarno memimpin bangsa ini di usia 40 tahun. Baca sejarah dong, masak 36 tahun dipaksa pensiun? Ini apa-apaan ini. Orang kalau terlambat daftar kadang-kadang cuma menjabat 10-12 tahun sudah dipensiunkan. Baru saja dia lagi menikmati bekerja, baru dia mengerti bagaimana mengembangkan dirinya di situ, eh sudah diberhentikan. Tolonglah ini,” urainya.
Khususnya kepada Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Abdur Rahman Irsyadi, ia meminta ketentuan ini dicabut.
“Penting ini, belum saja ada protes dari pekerjanya, karena belum ada yang dipensiunkan memang, tapi aturannya sudah ada. Mungkin Perdir lama. Tapi selama itu belum dicabut itu kan masih berlaku.” tutup Saleh.