Respon PAN Soal Perppu Ciptaker Yang Baru Saja Diteken Presiden

 Respon PAN Soal Perppu Ciptaker Yang Baru Saja Diteken Presiden

Fraksipan.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay merespons langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker Nomor 2/2022. Menurut Saleh, selain baru diterbitkan, perpu tersebut juga berisi banyak pasal-pasal sehingga butuh waktu lebih luas untuk mempelajarinya.

“Perpu itu kan diterbitkan 30 Desember. Kami sendiri baru dapat isinya dua hari ini. Jadi, belum tuntas mempelajarinya secara mendalam,” kata Saleh dalam keterangannya, Senin (2/1).

Saleh Daulay menyebut ada dua penting yang harus dibaca dari Perpu Ciptaker, pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.

“Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya,” ujar anggota DPR Dapil II Sumut itu.

Dalam konteks kegentingan, katanya, itu menjadi tugas pemerintah untuk menjelaskan kepada publik. Terutama, apa betul resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan adanya kegentingan yang memaksa.

“Yang menerbitkan perpu, kan, pemerintah. Nah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut,” tuturnya.

Masalahnya, kata Saleh, aspek kegentingan itu belum dijelaskan secara rinci. Dia pun menduga masih ada aspek-aspek lainnya yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan Perpu Ciptaker.

“Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini,” kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Saleh pun mendengar rumor bahwa perpu tersebut juga dikeluarkan untuk menggugurkan putusan MK yang mengatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Namun, dia belum bisa memastikan kebenarannya. Terutama, apa benar dengan keluarnya perpu tersebut, status inkonstitusional bersyarat UU Ciptaker jadi hilang.

“Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu di-judical review lagi ke MK. Lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar,” tuturnya.

Anggota Komisi IX DPR itu mengingatkan bahwa sebuah perpu perlu mendapat persetujuan DPR. Untuk itu, perlu ada kajian sebelum masing-masing partai membahas dan memberikan pandangannya. Pada akhirnya, kata Saleh, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak hadirnya Perpu Ciptaker. Jika dewan menerima, berarti peraturan itu berlaku, jika menolak maka tidak berlaku.

“Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi substansi dan isi perpu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula,” kata Saleh Daulay.[jpnn]

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 14 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.