Perubahan Skema Kerjasama Hulu Migas, Eddy : Saatnya Revisi UU Migas

 Perubahan Skema Kerjasama Hulu Migas, Eddy : Saatnya Revisi UU Migas

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN

Fraksipan.com – Skema kerja sama hulu migas (miyak dan gas) berubah terkait disahkannya UU (Undang-Undang) Cipta Kerja. Jika sebelumnya kerja sama hulu migas dilakukan melalui kontrak kerja sama, dalam pasal 5 UU Cipta Kerja kegiatan usaha migas bumi sekarang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Jadi terdapat perubahan skema kerja sama hulu migas lewat UU Cipta Kerja ini. Namun perubahan skema tidak disertai dengan kejelasan tentang kelembagaan yang akan memberikan izin. Hal ini karena klausul tentang SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Khusus tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Perubahan skema kerja sama hulu migas ini semakin menegaskan pentingnya kelembagaan perizinan migas dengan payung hukum yang kuat. Termasuk revisi Undang-Undang Migas ke depannya,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, selama ini SKK Migas hanya menggunakan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu pihaknya sampaikan bahwa lembaga pengelola kegiatan hulu migas akan dibahas lebih detail dan komprehensif pada saatnya kelak. “Termasuk ketika kita membahas Revisi UU No 22 Tahun 2001 atau UU Migas,” jelas Eddy.

Dia juga memastikan, perubahan dalam klaster Migas di UU Omnibus Law ini khususnya mengenai peralihan sistem kontrak kerja menjadi perizinan, akan dibahas secara khusus oleh Komisi VII DPR RI dengan mitra kerja terkait.

Komisi VII DPR RI juga akan mencermati Peraturan Pemerintah yang mengatur perihal perizinan usaha ini, agar tidak menimbulkan kerancuan pemahaman oleh para pelaku usaha migas.

Terkait wacana revisi UU Migas, Sekjen PAN ini juga menyampaikan bahwa rencana pembahasan perubahan UU Migas rencananya akan dilakukan setelah rampungnya pembahasan RUU EBTKE, yang merupakan prolegnas prioritas di Komisi VII.

“Kami di Komisi VII berpandangan bahwa sudah saatnya kami mengevaluasi kembali UU Migas. Agar mampu menjawab tantangan zaman serta menarik investasi besar yang dibutuhkan untuk mengembangkan sektor andalan yang menyerap tenaga kerja yang besar,” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + eighteen =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.