Pembubaran BSNP, Zainuddin Maliki: Bertentangan Dengan UU Sisdiknas

 Pembubaran BSNP, Zainuddin Maliki: Bertentangan Dengan UU Sisdiknas

Fraksipan.com – Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk pada tahun 2005, sebagai lembaga independen untuk mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.

Pembubaran BSNP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Ristek yang diteken Nadiem pada 23 Agustus 2021.

“BSNP dibubarkan,” ucap Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, kepada media, Rabu (1/9).

Dalam Permendikbud 28/2021 itu dijelaskan bahwa ketentuan soal BSNP dalam Permendikbud Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemdikbud Ristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan
Anggota Komisi X DPR, Prof. Zainuddin Maliki memprotes pembubaran BSNP karena bertentangan prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebab, BSNP adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang.

Sementara, Kemdikbud Ristek beranggapan standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemdikbud Ristek.

“Sudah barang tentu mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,” ucap Zainuddin dalam keterangan tertulis.

Dalam pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

“Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri,” ungkap legislator asal Dapil Jatim X (Gresik Lamongan) itu.

Politikus PAN itu mengurai, dengan membubarkannya maka sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri.

Dengan demikian, kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu, Kemdikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat.

Kamus gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan.

“Di tengah tantangan yang semakin kompleks, apalagi beban pemerintah yang semakin berat menghadapi pandemi COVID-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat, bukan melemahkannya,” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.