Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
PCR-Antigen Dihapus, Guspardi: Harapan Masyarakat Luas
Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi langkah pemerintah untuk tidak lagi mensyaratkan tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik.
Guspardi mengaku menyetujui kebijakan yang dilakukan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu karena dirasa sudah menjadi keinginan masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap.
“Kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Panjaitan tentang penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi calon penumpang darat, udara dan laut memang sudah menjadi keinginan dan sesuai harapan dari masyarakat luas,” kata Guspardi, Selasa (8/3/2022).
Politikus PAN itu menilai, melalui kebijakan tersebut tentu akan mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi lengkap serta mempercepat proses vaksinasi nasional. Sehingga, target pemerintah akan tercapai lebih cepat lagi.
“Sebelumnya beberapa peraturan semakin dilonggarkan oleh pemerintah seperti uji coba karantina ke Bali yang dihapus untuk wisman, kebijakan visa on arrival juga dilakukan untuk mendorong kunjungan wisman ke Indonesia,” tutur Guspardi.
Oleh karena itu, diharapkan setiap kebijakan pemerintah diambil dengan pertimbangan yang matang dan tepat dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian.
“Penghapusan syarat tes PCR dan antigen ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi,” tandas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menghapus kebijakan pemberlakuan tes PCR dan antigen Covid-19 sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan domestik.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara, yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya