Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Pangeran Usulkan Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengusulkan pengguna narkotika dilakukan rehabilitasi bukan pidana dan yang dipidanakan hanya pengedar ataupun bandar.
Usulan itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja (reses masa persidangan V tahun sidang 2021-2022) ke Kejaksaan Tinggi Jambi yang bertempat di Aula Jaksa Agung R Soeprapto oleh Pangeran yang juga sebagai ketua tim, Kamis (11/8/2022).
Kunjungan anggota DPR RI yang membidangi Hukum, Keamanan dan HAM itu dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan oleh Komisi III DPR RI terhadap mitra kerja, salah satunya Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam rapat kerja ini Komisi III DPR RI melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan BNN Provinsi Jambi membahas kinerja dam pagu anggaran Tahun 2022, program prioritas, rencana strategis di tahun 2023.
Turut hadir dalam rapat kerja antara lain Para Asisten Kejati Jambi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNN Provinsi Jambi, BNNK Jambi, Batanghari dan Tanjung Jabung Timur.
Apresiasi disampaikan beberapa anggota Komisi III Dr. Didik, Nurdin, Gilang, Supriansa, Rano Al Fath terkait adanya tempat rehabilitasi adhyaksa yang berada di Merangin.
Hal ini merupakan Program Jaksa Agung sebagai bentuk terobosan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat utamanya yang korban penyalahguna narkoba dan harapannya BNN juga ikut bersinergi untuk menciptakan generasi bebas narkoba di Jambi. Acara ditutup dengan penyerahan Cinderamata serta foto bersama.
Usai pertemuan itu, Pangeran Khairul Shaleh menyampaikan bahwa dari 4903 orang Narapidana itu sebnayak 62 persen diantaranya dari Narkotika.
Kedepan dia meminta dan berharap kepada Kajati, Kepolisian dan BNNP melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
“Kalau ini memang pengguna, pemakai, udahlah rehab saja. Kecuali mereka memang menyalahgunakan, bandar mamupun pengedar, silahkan itu dikejar yang besar besar. Jadi kedepan kita harap kita bisa membantu pemerintah dengan mengurangi penghuni lapass dari Narkotika,” ujarnya.
Pangeran merasa sedih dan prihatin terhadap laporan BNNP yang menyebutkan bahwa masyarakat desa sudah menggunakan Narkotika.
“Saya sangat sedih sekali, prihatin sekali, bahwa massyarakat desa kita sudah menggunakan narkotika sampai ke desa desa. Terutama para petani sawit, supir dan lain sebagainya. Mudah mudahan kedepan ini bisa kita tangani sehingga bisa mengurangi penghuni lapas,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Wisnu menyebutkan bahwa dari pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan banyak masukan dari komisi III DPR RI.
“Kami sampaikan bahwa fasilitas rawat inap di Jambi masih kurang, kita memiliki hanya empat dan kapasitasnya pun masih kurang. Kenapa saya katakan rawat inap, karena berkenaan denga restorativ justic. Kita tidak lagi melakukan proses pemenjaraan atau apa dilihat dari apakah itu dari pecandu, penyaahguna. Kalau pecandu dan penyalahguna itu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Itu bunyi Undang Undang pasal 15,” ujarnya.
RJ tersebut tergantung pada sinergitass anatara kiminal justice sistem baik itu Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan BNN.
Terkait penambahan personil BNN yang disampaikan dalam diskusi diakui Wisnu sebagai kendala. Meski demikian, pihaknya memiliki strategi dengan melakukan penanganan di hulu.
“Kami melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi. Tentunya secara sinergi antara seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya.