Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Pangeran Khairul Saleh Minta KY Tindak Hakim dalam Kasus Tannur
Fraksipan.com – Komisi III DPR RI menyampaikan kritik terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kelanjutan proses hukum dalam kasus Dini ini.
“Keputusan Hakim PN Surabaya, sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia,” tegas Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik berdasarkan pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim berpendapat bahwa tindakan Ronald yang berusaha memberikan bantuan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit saat kritis menjadi alasan utama untuk membebaskannya.
Saleh menegaskan bahwa pertimbangan ini tidak bisa menjadi justifikasi bagi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald hingga menyebabkan kematian Dini.
“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.
Ia juga meminta agar hakim yang menangani kasus ini segera diperiksa karena ada dugaan adanya “permainan” hukum, mengingat vonis bebas yang diberikan sangat tidak masuk akal.
“Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, namun saya apresiasi Kejaksaan melakukan Kasasi,” katanya.
Legislator dari dapil Kalimantan Selatan I ini juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Ia meminta KY untuk melakukan identifikasi dan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tukasnya.
Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian putrinya.