Mulfachri Harahap Minta Uji Publik UU ITE Dituntaskan Agar Bisa Segera Direvisi

 Mulfachri Harahap Minta Uji Publik UU ITE Dituntaskan Agar Bisa Segera Direvisi

Mulfachri Harahap Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Mulfachri Harahap meminta pemerintah segera merampungkan uji publik dan pengkajian UU ITE. Sehingga revisi UU ITE bisa segera diusulkan kepada DPR.

“Saya kira secepatnya dituntaskan proses uji publik sehingga apabila memungkinkan dimasukkan dalam prolegnas dalam kesempatan yang berikutnya. Sehingga proses revisi UU ini bisa segera dilakukan,” kata Mulfachri kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Selain itu, Mulfachri juga mendukung masukan dari pengacara Hotman Paris mengenai pasal 17 ayat 3 UU ITE masuk ke ranah hukum perdata. Dia menyebut pasal mengenai pencemaran nama baik itu terlalu banyak memakan korban.

“Saya kira itu sesuatu yang patut untuk dipertimbangkan dengan serius. Saya melihat sudah terlalu banyak menjadi korban dari penerapan UU ITE ini tak terhitung jumlahnya. Dalam keadaan tertentu justru bukan malah menciptakan kepastian hukum malah sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan keresahan di masyarakat. Saya tidak ingin menyebutkan satu persatu kasus,” kata dia.

Mulfachri menyebut penerapan UU ITE saat ini tak sejalan dengan semangat awal ketika UU ini disusun. UU ITE kata Mulfachri, disusun untuk mengamankan transaksi elektronik.

“Tapi saya kira kita semua sependapat bahwa dalam praktiknya ITE ini sudah jauh menyimpang dari semangat awal ketika UU ini disusun. Kalau kita lihat judulnya ITE, ITE itu Informasi, Transaksi Elektronik. Sebetulnya penekanannya sebenarnya mengamankan proses transaksi elektronik. Ketika itu kita masuk dalam era di mana transaksi yang semula dilakukan secara konfensional kemudian merubah dengan menggunakan elektronik dan perlu perangkat hukum untuk melindungi, memayungi proses kegiatan ekonomi,” jelas dia.

“Tetapi dalam praktiknya ternyata undang-undang ini justru jauh dari semangat pembuat undang-undang. Bahwa benar ada kata informasi dalam undang-undang itu. Tapi saya kira tidaknya sejauh seperti yang kita rasanya sekarang. Sekarang justru kepada penyalahgunaan penindakan terhadap, atau lebih kepada informasi itu sendiri. Ini yang saya kira patut untuk kita pikirkan, apakah memang UU ini harus segera direvisi,” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 18 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.