Ketua Komisi VIII Minta Percepatan PMK Tarif Layanan Sertifikasi Jaminan Produk Halal

 Ketua Komisi VIII Minta Percepatan PMK Tarif Layanan Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Yandri Susanto Wakil Ketua MPR RI

Fraksipan.com – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan Percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang diselaraskan dengan semangat pengaturan pada Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

“Dengan belum keluarnya PMK tersebut, maka hal itu membuat peran, tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi terhambat. Oleh karenanya untuk mengoptimalkan peran BPJPH, kami meminta agar PMK mengenai Tarif Layanan Sertifikasi Jaminan Produk Halal dapat segera disusun,” pinta Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Agama dan perwakilan Kementerian Keuangan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Hal tersebut diungkapkan Yandri menyusul penjelasan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid yang mengatakan bahwa penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal sangat mungkin berubah, ketika UU Ciptaker disahkan. Sehingga Kemenag akan menunggu pengesahan RUU tersebut sebelum menetapkan tarif.

Dalam kesempatan itu Yandri menegaskan, pada prinsipnya pihaknya menyetujui usulan nominal tarif layanan sertifikasi halal yang diajukan oleh Kemenag. Namun saat ini yang dibutuhkan Kemenag adalah penetapan ambang atas dan bawah dari tarif tersebut yang harus ditetapkan melalui PMK.

Meski demikian politisi Fraksi PAN ini berharap agar dalam menyusun kebijakan mengenai sertifikasi produk halal jangan sampai memberatkan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Bahkan DPR RI juga meminta Kemenag mempertahankan rencana pembebasan biaya pendaftaran dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM yang memiliki omset tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga berharap adanya reformasi birokrasi terkait layanan sertifikasi produk halal dalam BPJPH, seperti penyederhanaan prosedur, pengaturan mengenai biaya, kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.(ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten − 9 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.