Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Ketua Fraksi PAN: RUU Ibu Kota Negara Belum Prioritas
Fraksipan.com – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menganggap RUU IKN belum menjadi prioritas saat ini.
“Fraksi PAN itu tentu dari awal selalu menyebutkan bahwa kami tetep memprioritaskan undang-undang yang betul-betul dibutuhkan oleh negara dan juga masyarakat,” kata Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Kamis (25/3).
Ia mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi dan kondisi perekonomian belum stabil. Bahkan, menurutnya, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia masih belum tuntas sehingga masih banyak hal-hal yang masih perlu diselesaikan.
“Karena itulah, kita memberikan catatan RUU IKN itu nggak begitu penting untuk saat ini. Apalagi pemindahan ibu kota itu belum dibuka ke publik secara luas, kalaupun dimasukan UU bagaimana, target dan pelaksanaannya seperti apa?” kata dia.
Kendati demikian ia memahami jika sejumlah fraksi menganggap RUU IKN penting. Namun bagi PAN, RUU IKN tidak terlalu genting dimasukkan dalam prolegnas saat ini.
“Prioritas kita adalah pemulihan ekonomi, dan juga pemutusan penyebaran Covid-19. jadi semua arahnya baik anggaran dan legislasi dan juga arah daripada pengawasan yang dilakukan DPR harus pada dua hal itu,” tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengomentari soal dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke dalam prolegnas prioritas 2021. Dasco mengatakan, dimasukkannya RUU IKN ke dalam prolegnas dilakukan atas kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.