Intan Fauzi: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Mewakili Perempuan

 Intan Fauzi: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Mewakili Perempuan

Hj. INTAN FAUZI, SH., LL.M, Anggota F-PAN DPR RI, Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional.

Fraksipan.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi merespon kabar mengenai gugatan judicial review terhadap UU No 7tahun 2017 khususnya mengenai sistem pemilu proporsional terbuka. Pemohon menilai, dengan berbagai argumentasi Pemilu 2024 seharusnya dilakukan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup. Intan berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disuguhkan logo partai politik saja pada surat suara, bukan nama calon yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

“Sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut masih relevan untuk diterapkan pada pemilu 2024 yang akan datang. Oleh karena itu seyogyanya MK menolak judicial review tersebut,” kata Intan Fauzi, selasa (3/1).

Intan berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka memenuhi prinsip demokrasi yang sangat mendasar yaitu pengakuan terhadap kedaulatan rakyat. Juga menguatkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

“Dalam sistem proporsional terbuka, semua kader punya kesempatan yang sama untuk terpilih. Hal ini baik bagi caleg perempuan,” ungkapnya.

Berkaca pada pemilu sistem proporsional tertutup, lanjut Intan, caleg perempuan seringkali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elite partai.

Padahal, UU Pemilu No. 7/2017, mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap dapil harus memenuhi 30% keterwakilan perempuan. Dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama calon legislatif.

“Sistem proporsional terbuka adalah solusi tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, tanpa menciderai hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya di parlemen,” beber Intan.

Atas dasar itu, menurut Intan, caleg yang takut pada sistem proporsional terbuka hanyalah pihak-pihak yang khawatir tak cukup sanggup menarik hati rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

“Saya optimis, sistem proporsional terbuka murni, keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen niscaya terwujud, dan kita boleh berbangga, karena hasil pemilu merupakan pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai,” tegas legislator dapil Depok-Bekasi ini.

Klausul sistem Pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

Pemohon antara lain Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. (ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + five =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.