Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Intan Fauzi: Integrasi Tiktok-Tokopedia Untungkan UMKM
Fraksipan.com – Proses integrasi kedua platform antara Tiktok Shop dan Tokopedia saat ini nyaris berjalan tiga bulan dan terus diulas oleh Kementerian Perdagangan RI. Melalui proses konsultasi yang intensif, Pemerintah ingin memastikan bahwa platform belanja online hasil perkawinan keduanya tetap berada dalam jalur aturan.
Selama proses integrasi tersebut berjalan, pelaku usaha kelompok mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini mencari peruntungan dengan berjualan di Tiktok kini bisa aktif kembali. Para penjual tersebut tetap bisa mempromosikan jualannya secara langsung (live) dengan fitur keranjang kuning sebagai jendela transaksi. Bedanya, saat ini transaksi terjadi di sistem Tokopedia.
Kebijakan Kemendag terkait hal di atas menurut Intan Fauzi layak untuk diapresiasi karena kembali memberi ruang untuk para pelaku UMKM agar kembali eksis. Apalagi, tren belanja ala Tiktok yang menawarkan kemudahan kepada konsumen tengah digandrungi. Hal tersebut juga memudahkan UMKM dalam meningkatkan hasil penjualannya.
“Kementerian Perdagangan telah memperlihatkan komitmennya dalam membantu para pihak menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah memainkan peran yang positif dalam membenahi sektor bisnis ini. Ini yang memang harus dipatuhi sesuai aturan,” ujar Intan Fauzi, Selasa (19/03/2024).
Meskipun demikian, proses integrasi tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pihak masih menilai keberadaan keranjang kuning adalah bentuk campur aduk antara social media dan e-commerce. Selama fitur itu masih adam selama itu pula Tiktok dan Tokopedia dianggap belum sesuai aturan. Padahal, sistem elektronik Tiktok telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem Tokopedia.
Polemik mengenai hal ini, menurut Intan justru tak perlu dibesarkan. Harusnya fokus pada manfaat dan fitur tersebut dalam meningkatkan penjualan UMKM yang menjadi bagian dari platform.
“Jadi, menurut saya itu sudah diatur melalui Permendag, kemudian mereka ya kalau buat saya balik lagi ini justru membantu UMKM, dan harus kita akui banyak UMKM kita mendapatkan keuntungan dengan penjualan di Tiktok Shop ini,” terang Intan.
Menurut Intan, ini adalah perubahan tren yang tidak bisa dilawan sebagai bentuk kemudahan dan adopsi teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Justru aneh kalau kita melakukan hal sebaliknya dengan menghilangkan fitur tersebut dari Tiktok. Itu sama saja menutup lapak UMKM di e-commerce, kita seperti mundur terlalu jauh.
”Yang perlu kita lakukan adalah mengoptimalkan peluang tersebut. Kita didik UMKM agar mereka bisa beradaptasi dan makin kreatif dalam menggunakan teknologi untuk berjualan,” beber Intan.
Lebih lanjut, Intan menekankan, marger Tokopedia dan Tiktok Shop tersebut memberi kesempatan bagi pemerintah dalam memastikan proses integrasi Tiktok Tokopedia berjalan sesuai aturan.
“Jadi, jangan hanya dilihat sebagai beban tetapi perizinan ini kan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegas anggota Komisi VI DPR RI ini.
Ia mencontohkan inisiatif Kemendag memberikan tenggat waktu yang cukup bagi para pihak untuk memenuhi segala ketentuan. Apalagi ini kan merger antara dua e-commerce yang sistem elektroniknya berbeda, payment sistemnya berbeda dan IT-nya pun berbeda.
Namun yang perlu diingat dari sebuah aturan itu adalah harus bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, baik untuk pelaku usaha itu sendiri, konsumen dan kepentingan nasional kita.
“Platform e-commerce memberikan dampak positif luar biasa terhadap UMKM. Jadi, itu sebenarnya membentuk, digitalisasi itu pengembangan pasar. Untuk masuk ke situ umumnya harus punya produk yang baik, lalu bagaimana caranya bisa memasarkan secara online,” pungkas Intan.