Hafisz Tohir: Myanmar Harus Patuhi Piagam PBB Terkait HAM

Fraksipan.com – Wakil Ketua Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Hafisz Tohir menyebut kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Memang, ke-20 WNI yang disekap dan disiksa di Myawaddy yang merupakan daerah konflik di Myanmar tersebut saat ini sudah dievakuasi pasa Sabtu 6 Mei 2023. Akan tetapi, atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Indonesia harus tetap melayangkan nota protes.

“Ini melanggar HAM dan Kontra Perdamaian, Indonesia bisa protes terkait pelanggaran ini,” kata Hafisz Thohir pada Selasa (9/5) di Jakarta.

Anggota Fraksi PAN DPR RI itu mengingatkan, Pemerintah Myanmar harus mematuhi piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait deklarasi hak asasi manusia (HAM).

Dewan HAM PBB itu diketahui merupakan pengawas yang dapat membongkar kasus-kasus pelanggaran HAM di muka bumi, di samping membantu negara anggota menyusun undang-undang tentang HAM.

“Myanmar harus patuh terhadap piagam PBB terkait Hak Hak Azasi Manusia,” tegas Hafisz.

Pemerintah Indonesia diketahyi telah membebaskan 20 warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Myawaddy, Myanmar. Ke-20 WNI ini sebelumnya dijanjikan berbagai pekerjaan di Thailand, namun justru dibawa ke wilayah konflik di Myanmar dan dijadikan sebagai online scammer.

Pemerintah Indonesia pun melakukan kontak dengan sejumlah pihak, termasuk otoritas setempat. Hingga akhirnya pembebasan bisa dilakukan dalam dua tahap.

Pembebasan dilakukan oleh KBRI Bangkok yang jaraknya sekitar 500 kilometer. 20 WNI yang bebas sudah bersama Tim Perlindungan WNI dari KBRI Bangkok.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − five =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.