Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Guspardi: Usulan Fraksi Threshold Tidak Berdasar
Fraksipan.com – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti perihal usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta adanya “fraksi threshold” yang akan diisi oleh partai politik yang tidak bisa memenuhi ambang batas perlemen sebesar persen.
“Usulan yang disampaikan oleh PSI tidak berdasar hukumnya. Undang-undang yang dipakai sebagai cantolan hukumnya yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Dalam UU ini pun tidak memberi ruang dibuat fraksi threshold,” kata Guspardi, Selasa5/3/2024.
Guspardi berpendapat, konsep ambang batas fraksi yang disampaikan PSI tidak sesuai dengan kerangka threshold yang ada.
Ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara nasional yang harus diperoleh oleh partai politik peserta pemilu agar bisa diikutkan dalam pembagian kursi DPR.
“Dengan begitu, jika partai politik peserta pemilu tidak memenuhi ambang batas parlemen, maka tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap pemilihan. Aturan ini sudah termuat dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017, itu yang harus dipahami,” ujar Guspardi.
Guspardi juga menggarisbawahi bahwa ambang batas parlemen (parlementary threshold) adalah salah satu variabel dasar dari sistem pemilu yang berdampak langsung terhadap konversi suara ke kursi dewan.
Sehingga, usulan mengenai fraksi threshold sangat tidak relevan untuk dibicarakan lebih lanjut. Sementara yang ada, keputusan MK terbaru akhir-akhir ini hanyalah memuat permintaan kepada pembuat UU untuk melakukan revisi terhadap ambang batas parlemen.
MK juga tidak menentukan berapa persen perubahan ambang batasnya, sepenuhnya diserahkan kepada DPR. Maka selanjutnya DPR dan pemerintah tentu akan membahas untuk membuat norma baru sehubungan dengan besaran parlementary threshold tersebut.
“Lagi pula putusan MK parlementary threshold berlaku untuk pemilu 2029. Dimana untuk pemilu 2024 tetap mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold,” ulas Guspardi.
Oleh sebab itu, parliamentary threshold masih sangat relevan untuk diterapkan.
Sebab, fungsi ambang batas parlemen adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi partai politik agar terus meningkatkan kualitasnya.
Dengan partai politik yang berkualitas, tentu parpol akan menghasilkan anggota parlemen berintegritas dan kompeten. Karenanya kualitas sumber daya manusia di Parlemen berdampak pada pembuatan kebijakan publik.
“Sehingga usulan fraksi thresold yang disampaikan PSI tidak berdasar dan tidak perlu untuk ditindaklanjuti,” pungkas Guspardi.