Guspardi Gaus: Revisi PKPU Disepakati, Publik Bisa Ikut Mengamati

 Guspardi Gaus: Revisi PKPU Disepakati, Publik Bisa Ikut Mengamati

Guspardi Gaus Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa persetujuan revisi PKPU yang mengadopsi secara penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulihkan martabat DPR RI. Diketahui bahwa seluruh fraksi telah menyetujui rancangan PKPU yang mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, terutama dalam menanggapi Putusan MK Nomor 60 dan 70.

“Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Guspardi, seperti dikutip pada Selasa (26/8/24).

Sebelumnya, telah diadakan rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Sabtu (24/8/2024). Guspardi menjelaskan bahwa konsinyering dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik melalui live streaming, yang disiarkan secara langsung untuk memungkinkan publik mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Perlu diketahui bahwa rapat konsinyering bukan merupakan forum pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Komisi II mengundang Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk mengkonsultasikan revisi PKPU yang kemudian disetujui dalam rapat pleno Komisi II,” jelas politisi dari PAN ini.

Legislator dari Sumatera Barat ini juga menegaskan bahwa dengan disepakatinya PKPU tersebut, semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Dia juga menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sepenuhnya mengadopsi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan.

Dengan demikian, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Jadi, bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih,” tutupnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.