Guspardi Gaus: Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan

 Guspardi Gaus: Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Guspardi Gaus Anggota DPR RI Faksi PAN

fraksipan.com – Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai Pj Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya guna menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya.

Politikus PAN itu mengatakan bahwa Pj Kepala Daerah yang masih merangkap jabatan struktural di pemerintahan, berpotensi tak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan dari seorang Pj Kepala Daerah.

” Para Pj Kepala Daerah sebaiknya fokus memimpin daerahnya, karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian pemimpin yang tak hanya sambilan. Belum lagi mewujudkan misi dan visi para kepala daeah definitif sebelumnya yang harus dicapai”, ungkapnya pada Rabu 17/09/2022.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menjelaskan UU 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf h tentang otonomi daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

” Artinya, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan, mestinya untuk Pj Kepala Daerah yang notabene hanya di tunjuk tidak dibenarkan pula rangkap jabatan. Sehingga bisa fokus bekerja sebagai Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota “, ujarnya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa mendagri harus menegur Pj Kepala Daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri atau menanggalkan jabatan lamanya.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri guna menjelaskan terkait Pj Kepala Daerah di suatu daerah masih ada yang rangkap jabatan.

Kemendagri diminta untuk mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang Pj Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Kemudian harus di atur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.

“Pj Kepala Daerah harus fokus dan konsentrasi penuh dengan tugasnya yang sangat krusial dan strategis sebagai Pj Kepala sampai terpilihnya Kepala Daerah definitif pada Pilkada serentak 2024,” kata Guspardi.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.