Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Guspardi Gaus: Keputusan MK Harus Kita Hormati
Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Meskipun putusan MK ini telah mendapatkan banyak tanggapan negatif dari berbagai pihak, di mana sebagian melihatnya sebagai upaya untuk memungkinkan seseorang menjadi calon wakil presiden. Guspardi menegaskan bahwa semua pihak harus menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi, seperti yang disampaikan
“Kendati demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini”, ungkap Guspardi pada Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah terkait batas usia calon Capres-Cawapres, yang diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, telah ditolak oleh MK.
Namun, gugatan lain yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, yang meminta agar MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, telah dikabulkan oleh MK, demikian yang dijelaskan oleh Politisi PAN ini.
Guspardi, seorang legislator dari dapil Sumatera Barat 2, menambahkan bahwa pembacaan putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi dari Almas Tsagibbiru menghasilkan dua pandangan berbeda. Lima hakim MK mengabulkan gugatan ini, yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic, sementara empat hakim MK lainnya memiliki pandangan berbeda atau “dissenting opinion,” yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhatoyo.
Dengan putusan MK ini, Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun, sekarang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Oleh karena itu, berdasarkan keputusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun berusia di bawah 40 tahun. MK juga menyatakan bahwa putusan ini akan berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
“Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024”, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.