Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Guspardi Gaus: Kebijakan Kontrasepsi bagi Pelajar Perlu Ditinjau Ulang
Fraksipan.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menganggap penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sebagai langkah yang tidak tepat dan salah kaprah.
Ia berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat serta menimbulkan dampak negatif bagi pelajar dan remaja.
“Aturan yang tertulis pada pasal 103 ayat (4) huruf e dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja telah menuai kehebohan karena dinilai cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada pelajar dan remaja,” kata Guspardi di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Menurutnya, memberikan pendidikan seks kepada pelajar memang penting untuk mengajarkan mereka tentang seks dan bahaya seks bebas. Namun, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dinilai tidak tepat, karena bisa mendorong perilaku seks bebas di kalangan mereka.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyatakan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar adalah langkah yang tidak masuk akal dan salah kaprah. Ia menekankan bahwa pelajar seharusnya mendapatkan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan penjelasan mengenai bahaya seks bebas, sehingga mereka bisa memahami norma dan batasan dalam pergaulan, tanpa melanggar norma-norma terkait seks.
“Kebijakan pemberian alat kontrasepsi oleh pemerintah ini harus tepat sasaran dan hanya ditujukan kepada mereka yang merupakan pasangan halal atau sudah menikah. Sangat tidak tepat kalau diberikan kepada pelajar dan remaja,” tegas Gaus.
Guspardi juga berharap pemerintah meninjau ulang aturan tersebut karena khawatir akan menimbulkan dampak jangka panjang yang negatif, serta berpotensi mendorong remaja ke arah pergaulan bebas.
”Apalagi pada pasal tertentu tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan,” pungkas Anggota Baleg DPR RI itu.
Sebelumnya, kebijakan penyediaan alat kontrasepsi dari pemerintah untuk kalangan usia sekolah dan remaja menimbulkan pro-kontra. Berbagai pihak menyarankan agar kebijakan tersebut diperjelas untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat dianggap seolah-olah melegalkan seks bebas di kalangan muda-mudi.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.