Desy Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

 Desy Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Fraksipan.com – Dalam kegiatan Sosialisasi undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan, Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi mengawali kegiatannya dengan silaturahim kepada para peserta, masyarakat Cikole, Kota Sukabumi. dan berharap agar apa yang disampaikan dapat bermanfaat.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia. Undang-undang ini tentunya sangat penting. Manfaat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan ini merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, pemajuan kebudayaan Indonesia bakal maju dan bertahan hingga usia bumi berakhir. Kita dapat melihat saat ini dengan pemanfaatan objek kemajuan kebudayaan, sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, pranata, sarana dan prasarana serta data lain terkait kebudayaan.

Anggota Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan bahwa negara siap memberikan perlindungan dan apresiasi terhadap keberadaan komunitas-komunitas seni budaya. Namun hal ini tentunya perlu ditunjang oleh peningkatan dan kemajuan anggaran untuk pengembangan seni budaya di tingkat masyarakat, tidak hanya mengandalkan anggaran desa, kemajuan budaya juga perlu di dukung oleh alat-alat seni budaya/fasilitas seni budaya (yang harga nya tidak murah) serta perawatannya.

Disamping itu, dari sisi kebijakan dan anggaran sudah sama-sama mendukung seni budaya di masyarakat agar dapat berkembang serta dapat bekerja sama dengan destinasi-destinasi wisata di tingkat desa. Sehingga bisa disenergikan agar dapat menciptakan pertunjukan pentas seni dan budaya yang menarik wisatawan nusantara dan wisatawan dari luar negari, dengan demikian keberagaman budaya yang ada di indonesia semakin banyak diketahui. Jika komunitas sudah bekerjasama, hendaknya tidak perlu lagi memerlukan persyaratan (apapun) untuk mengadakan pentas ditempat destinasi wisata, untuk memotivasi mereka lebih giat menciptakan pentas seni budaya.

Upaya dari Anggota Komisi X DPR RI ini Khususnya di Kabupaten dan Kota sukabumi adalah berusaha agar dapat memfasilitasi komunitas-komunitas yang belum berbadan hukum, membantu mengakses program, karena bantuan dan program pemerintah memerlukan persyaratan yang salah satunya adalah legalitas komunitas, serta memfasiltasi program pemerintah agar komunitas seni dan budaya itu dapat berkembang lagi. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three + 16 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.