Desy: RUU Praktik Psikologi Akan Tegas Terhadap Psikolog Asing di Indonesia

 Desy: RUU Praktik Psikologi Akan Tegas Terhadap Psikolog Asing di Indonesia

Desy Ratnasari Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI F-PAN Desy Ratnasari meminta kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memiliki pengaturan yang jelas dan tegas bagi psikolog asing yang akan membuka praktik di Indonesia. Hal ini menjadi pembahasan terkait pendalaman substansi RUU tentang Praktik Psikologi yang saat ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

“Hari ini terkait dengan psikolog asing, bagaimanakah proses teknis uji kompetensi terhadap mereka? Kemudian bagaimana ketika mereka tinggal lebih lama lalu mereka memperpanjang surat ijin prakteknya yang sesuai ada di Indonesia? Bagaimana proses riil pembiayaan pembayaran uji kompetensi sertifikasi dan sebagainya yang terjadi sebagai administrasi?” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Dalam paparannya, Desy menjelaskan saat ini di dalam RUU tentang Praktik Psikologi, psikolog asing yang ingin membuka praktiknya di Indonesia harus lolos melalui uji bahasa dan uji budaya. Dimana, saat ini belum ada tools atau alat psikologi yang memang bisa menilai dan menggambarkan adanya kemampuan dalam berbudaya.

Politisi Fraksi PAN ini juga menginginkan dengan hadirnya RUU tentang Praktik Psikologi agar dapat memberikan perlindungan terhadap profesi psikologi yang setara dengan profesi lain, maju bersama dengan bersatu, dan tidak berdiri sendiri.

“Sedih banget kalau psikolog terpecah-pecah. Dengan adanya undang-undang ini kita ingin bersatu, kita ingin yang kita lawan adalah bagaimana persaingan dengan psikolog luar yang sekarang bisa hadir di sini dan meninggikan sertifikasi. Saya tidak ingin menghadirkan konflik tapi saya ingin mencari solusi,” paparnya.

Adapun substansi yang perlu diatur dalam undang-undang terkait praktik psikologi yaitu undang-undang ini ditunjukkan kepada individu atau lembaga yang menjalankan praktik psikologi, dan undang-undang ini mengatur lulusan psikologi apabila ingin menjalankan praktik psikologi.

Diketahui dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU tentang Praktik Psikologi, Komisi X DPR RI menghadirkan Pengurus Asosiasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Psikologi, Lembaga Sertifikasi Profesi Psikologi Indonesia, Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia, dan Indonesia Career Center Network. (fit/es)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.