Bebani Rakyat, Fraksi PAN Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

 Bebani Rakyat, Fraksi PAN Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Ashabul Kahfi Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Fraksi PAN meminta Pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi, kebijakan itu akan semakin menyulitkan bagi rakyat kecil dan membebani APBD provinsi dan kabupaten/kota.

“Kenaikan BPJS akan membuat masyarakat kecil harus mengurangi pengeluaran beli makanan bergizi, yang seharusnya berperan dalam pencegahan penyakit. Kenaikan iuran juga akan membebani Pemerintah Daerah, karena tak semuanya ditanggung APBN,” kata Ashabul Kahfi, Senin (4/10) seperti dikutip dari sulselonline.com.

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I melanjutkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, disebutkan BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk memperoleh dana operasional penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial (DJS) dan atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya jalan lain yang sama-sama kita pikirkan. Bukan ambil langkah yang langsung membebani publik,” katanya.

Ketua DPW Sulsel ini mencontohkan, pemanfaatan dana cukai rokok untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, agar dilakukan secara berkesinambungan, bahkan jika perlu menaikkan cukai rokok untuk menutupi beban BPJS.

“Sembari mencari jalan keluar permanen, saya kira Pemerintah masih bisa melakukan relokasi APBN, untuk menutupi defisit,” jelasnya.

Secara jangka panjang, solusi yang ditawarkannya adalah merubah cara pandang masyarakat terhadap kesehatan.

“Saya amati perbedaan cara pandang masyarakat terhadap kesehatan, sebelum dan sesudah adanya BPJS. Dulu, jika hanya sakit ringan seperti flu, atau sakit kepala biasa, masyarakat langsung saja ke apotek. Atau memilih istirahat saja,” ujarnya.

Di sisi lain, cara pandang petugas kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), juga lebih berorientasi kuratif (pengobatan), daripada bersifat preventif, atau promotif.

“Jumlah pasien yang tinggi, dianggap sebagai indikator berkualitasnya layanan kesehatan. Padahal, hemat saya, jika semakin tinggi masyarakat yang datang berobat, artinya Puskesmas tidak menjalankan peran-peran preventif dan promotif. Harusnya dinilai sebagai kegagalan, bukan keberhasilan,” urainya.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat, dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42 ribu.

Sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinaikkan subsidinya dari Rp 23 ribu jadi Rp 42 ribu. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 4 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.