Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
ASN Bukittinggi Diwajibkan Sholat Shubuh Berjamaah, Guspardi: Sesuai Revolusi Mental
Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mendukung kebijakan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menerapkan kebijakan baru, yakni kewajiban Sholat Subuh kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) muslim di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi yang mulai berlaku pada Jumat, (5/3/2021).
“Kebijakan itu diperuntukan bagi ASN yang laki-laki, ajakan itu sifatnya lisan bukan tertulis. Jadi sesuatu yang positif kenapa kita tidak mendukung sesuatu yang positif. Jadi pertama, dianjurkan kepada seluruh ASN setiap Jumat Subuh untuk sholat berjamaah di masjid,” kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Guspardi menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka pembentukan karakter masyarakat yang dimulai dari ASN. Dan ini sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode pertama, revolusi mental.
“Kalau pembentukan karakter merupakan visi misi Jokowi ketika periode pertama, istilahnya revolusi mental. Salah satunya, bagaimana membawa, mengajak, meningkatkan performa ASN sesuai dengan agama yang dianut,” ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) II ini memaparkan, sekarang ini banyak orang itu tidak takut dengan neraka, tidak takut dengan azab (ganjaran Tuhan atas perbuatan negatif), sehingga tidak ada yang ditakuti oleh masyarakat. Sehingga, kondisi ini perlu pengembalian karakter masyarakat terutama ASN untuk menggugah perasaan, hati dan juga pikirannya dalam beragama, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kalau orang taat agama itu pasti dia jalan lurus, dia akan melaksanalan tugas dan kewajiban sesuai dengan amanahnya yang diberikan. Ini merupakan langkah awal menggugah perasaan, hati, jiwa masyarakat dimulai dari ASN,” terang Guspardi.
Karena itu, menurut Guspardi, tidak ada yang salah dengan kebijakan ini, karena ini dikhususkan untuk ASN muslim dan laki-laki untuk melaksanakan ibadah solat Subuh di masjid setiap hari Jumat
“Menurut saya nggak masalah, yang masalah itu dia nggak beragama Islam disuruh solat jamaah, jelas nggak boleh. Itu intoleran. Ini dikhususkan pada umat Islam, dan umat Islam laki-laki bagi ASN di lingkungan Pemkot Bukittinggi,” tegasnya.
Guspardi pun menyayangkan bahwa ada teman sekomisinya yang mengkritik kebijakan ini dan meminta kepada Gubernur Sumatera Barat maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menegur Wali Kota Bukittinggi, bukan mengapresiasi.
“Ada teman saya di Komisi II ada yang meminta agar diingatkan gubernur dan Mendagri, apanya yang diingatkan? Seharusnya gubernur dan Mendagri memberikan apresiasi, apa yang dia langgar. Ini kan imbauan, hanya mewajibkan dalam artian yang tidak tertulis,” pungkas anggota Badan Legislasi DPR itu.