Anggota Satgas Curi Emas Sitaan, Pangeran: Mencoreng Reputasi KPK

 Anggota Satgas Curi Emas Sitaan, Pangeran: Mencoreng Reputasi KPK

Pangeran Khaerul Saleh Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial Igas mencuri emas batangan seberat 1.9 kilogram. Kasus itu pun mendapat sorotan dari Komisi III DPR.

Salah satunya oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh yang meminta KPK untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan internal. Hal itu supaya di kemudian hari tidak terjadi peristiwa tersebut.

“KPK perlu untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerja. Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK walaupun sama-sama kita tahu bahwa seluruh proses kerja di KPK sudah terbangun dengan sangat baik,” ujar Pangeran, Senin (12/4).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja. Karena, apa yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut telah mencoreng reputasi lembaga antirasuah itu sendiri.

“Karena kita ketahui pegawai yang mencuri barang bukti tersebut merupakan anggota satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada direktorat Labuksi KPK,” katanya.

Di samping itu Pangeran juga mengapresiasi KPK yang telah terbuka menyampaikan permasalahan ini kedepan publik. Sehingga permasalahan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi pegawai KPK yang lain agar tidak bermain-main dengan barang sitaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik hal ini menunjukan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK,” ungkapnya.

“Hal ini juga tentu menjadi bukti kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK tidak saja memproses perkara korupsi tetapi juga memproses pelaku korupsi di internal KPK,” tambahnya.

Diketahui, pencurian emas yang merupakan barang bukti KPK itu diungkap oleh Ketua Dewan Pengawas Tumpak H Panggabean. Ia menyebut Igas sudah dipecat secara tidak hormat setelah melakukan pencurian.

Kasus ini menurut Tumpak sudah dibawa ke ranah pidana atau dilaporkan ke kepolisian. Sementara Igas diduga mencuri barang bukti milik KPK itu untuk kepentingan pribadinya membayar utang.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − eight =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.