Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Andi Yuliani Paris Minta Pemerintah Revisi Perpres Tentang BRIN
Fraksipan.com – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN yang juga mantan Wakil Ketua Pansus Sisnas Iptek, Andi Yuliani Paris kembali meminta pemerintah untuk melakukan revisi Perpres 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) karena dinilai merupakan kemunduran terhadap Ilmu Penelitian dan Teknologi nasional.
Menurutnya Perpres 33/20121 bertentangan dengan sejumlah pasal di UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), terutama pasal 48.
Perpres tersebut memberikan mandat kepada BRIN untuk melakukan peleburan 4 lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang Iptek yakni: LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN.
Rencana ini dikatakan bertentangan dengan UU Sisnas Iptek Pasal 48 yang mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) bukan sebagai pelaksana Litbang Jirap.
Dia juga mendorong agar pihak-pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung agar Perpres 33/2021 dibatalkan.
“Kami di fraksi (PAN) enggak bisa melakukan apa-apa. Karena jumlah kursi kami yang kecil, hanya bisa mengingatkan ke pemerintah maupun Kepala BRIN,” ujarnya dalam acara Alinea Forum bertajuk ‘Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN’, yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).
Sementara itu, terkait dengan upaya hukum yang bisa ditempuh, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan untuk meluruskan regulasi BRIN.
Sebelum menempuh upaya hukum, terbuka jalur advokasi kebijakan. Jalan ini ditempuh agar ada perubahan perpres dengan konsultasi publik yang luas dan memadai.
“Advokasi kebijakan ke DPR supaya mendorong (perubahan Perpres BRIN). Kan (DPR) bisa memanggil eksekutif. Bagaimana nih kok bisa perpres-nya seperti ini? Kalau ada kekuatan politik, seharusnya ada penekanan aktor untuk memaksa BRIN dan pihak lain untuk memaksa perubahan perpres,” ujar Bivitri.
Ihwal upaya hukum, ada dua jalan, yakni melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).