Ahmad Yohan Desak Pemprov NTT Tetapkan Status Darurat Bencana

 Ahmad Yohan Desak Pemprov NTT Tetapkan Status Darurat Bencana

Ahmad Yohan Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) Ahmad Yohan meminta pemerintah untuk menetapkan status darudat bencana di daerahnya. Pasalnya, banjir bandang dan juga longsor terjadi telah merenggut puluhan nyawa dan ratusan korban luka-loka.

“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian yang serius terhadap semua musibah yang terjadi. Khusus untuk NTT kami berharap pemerintah provinsi segera menetapkan status darurat bencana karena cuaca ekstrim masih berlangsung di wilayah NTT,” ujar Yohan kepada wartawan, Senin (5/4).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap musibah longsor dan banjir bandang tersebut. Sehingga bisa mengevakuasi dan juga mencari korban di daerah tersebut.

“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian yang serius terhadap semua musibah yang terjadi. Karena tentu saja kita semua berduka atas musibah yang melanda beberapa daerah di negeri ini, khususnya di NTT yang menelan begitu banyak korban,” tambahnya.

Yohan juga mengaku terus berkomunikasi dengan jaringan PAN di NTT untuk ikut serta membantu masyarakat yang terdampak dari musibah banjir bandang dan longsor di Flotim, Alor dan Lembata NTT itu.

“Insya Allah saya akan membuka posko peduli di beberapa titik untuk memberikan dukungan kepada keluarga besar kami di sana,” ungkapnya.

Seperti diketahui, banjir bandang telah menerjang dua desa di Flores Timur pada Minggu (4/4) pukul 01.00 WITA. Selain itu beberapa wilayah lainnya di NTT juga mengalami hal serupa.

Banjir bandang yang dipicu intensitas hujan tinggi itu, menerjang antara lain Desa Nelelamadike di Kecamatan Ile Boleng, Kelurahan Waiwerang dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, Desa Oyang Barang dan Pandai di Kecamatan Wotan Ulumado serta Desa Waiwadan dan Duwanur di Kecamatan Adonara Barat.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.