Guspardi Gaus: Putusan MK Kurangi Politik Transaksional dalam Pilkada

 Guspardi Gaus: Putusan MK Kurangi Politik Transaksional dalam Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan mengenai aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurut Guspardi, keputusan ini dapat mencegah terjadinya fenomena kotak kosong dan politik transaksional dalam pilkada.

“Saya sangat menghargai putusan MK ini karena dapat meminimalisir kemungkinan calon di pilkada harus berhadapan dengan kotak kosong. Dengan demikian, pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang akan lebih transparan dan demokratis,” kata Guspardi dalam pernyataannya kepada Parlementaria, Rabu (21/8/2024).

Guspardi menilai bahwa melalui aturan baru dari MK, lebih banyak partai politik akan memiliki peluang untuk mengajukan calon sendiri, sehingga masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan calon. Ini karena partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon dalam Pemilihan Kepala Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Putusan MK yang mengatur cara pengajuan calon dari partai politik di Pilkada ini tentu akan membuka peluang bagi lebih banyak variasi calon yang diajukan oleh partai politik. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi praktik politik transaksional yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” lanjut Guspardi.

Legislator dari Sumatera Barat II ini juga mendesak agar segera dilakukan penyesuaian aturan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Guspardi menekankan bahwa KPU harus segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sesuai dengan keputusan MK. “Kami meminta KPU untuk segera menyesuaikan aturan dengan keputusan MK,” tegasnya.

Guspardi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU dan perwakilan Pemerintah dalam waktu dekat untuk membahas lebih detail perubahan aturan tersebut, mengingat pendaftaran calon yang akan berlaga di Pilkada sudah semakin dekat.

“Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah untuk mengubah PKPU. Insya Allah, hari Sabtu 24 Agustus, karena Komisi II telah menjadwalkan konsinyering dengan KPU untuk membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kami juga akan sekaligus membahas putusan MK terbaru ini,” tutup Guspardi.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × five =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.