Saleh Daulay: Aneh Ajukan Sengketa Pemilu ke DPR

 Saleh Daulay: Aneh Ajukan Sengketa Pemilu ke DPR

Fraksipan.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dengan tegas menolak penggunaan hak angket dalam penyelesaian kecurangan pada Pilpres 2024.
Menurut penilaian Saleh, sengketa hasil pemilu seharusnya diselesaikan melalui jalur khusus yang ditentukan oleh undang-undang pemilu.
Maka dari itu, semua sengketa Pemilu harusnya diselesaikan dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Selama ini, persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,”kata Saleh dalam keterangan persnya, Jumat 23/02/1990.
Menurut penuturan Saleh, setiap kontestan pemilu baik pilpres maupun pileg berhak mengajukan gugatan. Akan tetapi, yang perlu dipersiapkan adalah bukti-bukti yang dituduhkan. Karena MK akan melihat seberapa kuat bukti-bukti yang menjadi pertimbangan untuk memenangkan penggugat.
“Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” ucap Saleh.
Lebih lanjut, politikus PAN asal Sumatera Utara ini menegaskan penggunaan hak angket dinilai tidak tepat. Penggunaan hak angket akan memerlukan waktu yang tidak sebentar, selain itu penggunaan hak angket dalam permasalahan pemilu tidak tepat sebab tidak diatur dalam UU Pemilu.
Belum lagi, upaya penyelidikan yang dilakukan kan melibatkan banyak lembaga. Sementara itu, dalam peraturan KPU, ada tahapan pemilu yang waktunya sudah disepakati.
“Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampi semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS.” ungkap Saleh.
“Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?” lanjut Saleh.
Saleh meminta kepada pihak-pihak yang mengajukan hak angket agar mempertimbangkan terlebih dahulu. Karena menurutnya, hak angket akan menimbulkan dampak luas.
“Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu,” pungkas Saleh.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 15 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.