Pelarangan Impor Pakaian Bekas Tepat, FPAN: Semakin Lama akan Semakin Sulit Diberantas

 Pelarangan Impor Pakaian Bekas Tepat, FPAN: Semakin Lama akan Semakin Sulit Diberantas

Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Melalui Kementerian Perdagangan pemerintah mengambil sikap tegas terkait pelarangan impor pakaian bekas dinilai sudah tepat. Pasalnya, impor pakaian bekas tersebut melanggar Permendag 20/2021.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berpendapat larangan impor pakaian bekas itu sebetulnya juga sudah termaktub di dalam pasal 50 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah konsekuensi dari penegakan aturan yang ada. Sebagai warga negara, kita semua sudah sepatutnya juga menghormati dan mematuhi aturan-aturan tersebut,” kata Saleh Partaonan Daulay, Kamis (30/3).

Saleh berpendapat jika pelarangan tersebut bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah tentu akan berpihak kepada usaha legal yang dikembangka oleh UMKM dan industri dalam negeri. Pasalnya, hampir semua bisnis pakaian bekas tersebut dijalankan dengan cara-cara ilegal.

“Memang tidak mudah mengambil posisi tegas seperti sekarang. Tetapi kalau tidak dilakukan sekarang, semakin lama akan semakin sulit untuk ditertibkan,” katanya.

Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu dilaksanakan dalam urusan impor pakaian bekas tersebut. Pertama, menindak tegas pelaku utama impor baju bekas tersebut. Kedua, pemerintah melalui kementerian koperasi dan UMKM dituntut untuk mencarikan usaha baru bagi para pedagang baju bekas yang ada.

“Harus ada keberpihakan pemerintah kepada mereka. Dengan begitu, mereka tidak merasa ditinggalkan,” demikian pungkas Saleh.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − 7 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.