PAN Soal Gagal Ginjal Akut: Terkesan BPOM Sangat Lemah Tahu Belakangan

 PAN Soal Gagal Ginjal Akut: Terkesan BPOM Sangat Lemah Tahu Belakangan

Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI

fraksipan.com – Pengumuman yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penelusuran yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran berat dari industri farmasi mengenai produksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Fakta ditemukan senyawa EG danDEG yang tidak sesuai dengan standar farmasi atau pharmaceutical-grade. Kandungan berbahaya tersebut biasanya terkandung pada cat.

Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay kemudia turut merespon penyataan yang disiarkan oleh BPOM tersebut. Menurutnya, BPOM dinilai sangat lemah dalam pengawasan.

“BPOM tahunya belakangan ini, ada kesan bahwa pengawasan BPOM ini sangat lemah. Setelah gagal ginjal akut merebak upaya pengawasan dan kajian uji coba baru ketahuan, seharusnya kalau prosedur sudah sesuai ketentuan, sebelum dipasarkan sudah diketahui,” tuturnya pada Senin, 31 oktober di Jakarta.

Saleh menekankan tugas BPOM seharusnya memastikan obat yang dipasarkan telah lolos uji dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi, sesuai dengan standar farmasi yang berlaku.

Namun, ia menyayangkan yang terjadi kini justru sebaliknya. Belakangan baru diketahui jika obat sirop yang beredar telah menyalahi prosedur dalam bahan baku.

“Sekarang masyarakat umum juga nggak begitu paham ini dengan istilah bahan campuran itu, belakangan ini karena kan semua murni disalahkan kepada mereka yang memproduksi obat tersebut,” ujarnya.

Saleh juga mendorong agar dilakukan pelacakan secara menyeluruh dalam industri farmasi, dari hulu sampai ke hilir produksi dan distribusi obat-obatan.

Lebih lanjut, anggota Komisi IX tersebut mengharapkan agar produsen obat yang dengan sengaja memasukkan unsur berbahaya tersebut agar segera diberi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tentu ini harus dilacak dari hulu ke hilir dan distribusi obat. Kita berharap persoalan ini bisa diusut tuntas, yang bersalah bisa diberikan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPR Komisi IX akan mengundang Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari rabu 2 november yang akan datang.

“Kita akan meminta keterangan dari Kemenkes dan BPOM untuk membuka semua apa yang mereka ketahuiterkait dengan gagal ginjal dan juga sirop-sirop yang dianggap berbahaya ini,” tandasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − nine =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.