Polemik RUU Sisdiknas, Zainuddin Maliki: Jangan Abaikan Madrasah

 Polemik RUU Sisdiknas, Zainuddin Maliki: Jangan Abaikan Madrasah

Fraksipan.com – Munculnya RUU Sisdiknas yang tidak mencantumkan Madrasah telah memicu kegaduhan baru di Indonesia.

Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki. Ia berpendapat seharusnya Mendikbudristek menyadari bahwa masalah agama adalah sesuatu yang sublim. Sebagai bangsa yang religius, agama tumbuh dan mengakar di hati dan pikiran rakyat Indonesia.

“Saya tak segan mengingatkan Kemendikbudristek melalui raker di Komisi X agar berhati-hati dalam melakukan perubahan penyelenggaraan pendidikan, apalagi terkait dengan masalah keagamaan,” ungkap Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Pihak Kemendikburistek sendiri sudah mengklarifikasi tidak bermaksud menghapus Madrasah dalam draft yang dibuatnya.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, Madrasah dimasukkan di penjelasan bukan di pasal RUU Sisdiknas. Hal itu dilakukan menurutnya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Akan tetapi Prof. Zainuddin menjelaskan agar Kemendikbudristek lebih memerhatikan azas dalam penyusunan undang-undang.

“Dalam menormakan sebuah pasal dalam undang-undang harus memenuhi azas lex stricta dan juga lex certa,” ungkap legislator PAN yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Azas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid.

“Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna,” ungkapnya.

Penyusunan undang-undang juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum.

Jaminan kepastian ini penting di samping berbicara tentang nilai-nilai seperti keadilan dan kemanfaatan.

Denga demikian semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara tegas dalam pasal undang-undang dan tidak boleh menimbulkan analogi atau tafsir.

Dengan demikian semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara tegas dalam pasal undang-undang dan tidak boleh menimbulkan analogi atau tafsir.

“Oleh karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan,” tegas Politikus PAN itu.

Pembaharuan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat.

Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya.

Tidak bisa dipungkiri, Madrasah adalah salah satu identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.

“Sebuah keniscayaan, eksistensi Madrasah harus dijaga. Tidak boleh dinafikan begitu saja dengan gampang. Jadi urgen untuk dinormakan dalam pasal undang-undang dan bukan sekedar dalam penjelasan,” tegasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.