Pangeran: Suatu Keanehan, MA Potong Hukuman Koruptor

 Pangeran: Suatu Keanehan, MA Potong Hukuman Koruptor

Pangeran Khaerul Saleh Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman untuk Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut sebuah keanehan.

Sebagaimana diketahui, MA mengurangi masa hukuman Edhy atas pertimbangan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Jadi, pertanyaan saya apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini level MA adalah menilai secara judex juris. Artinya menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan. Padahal, secara tugas dan fungsi siapa pun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus menyejahterakan rakyat,” kata Pangeran, Kamis (10/03/2022).

Wakil ketua Komisi III DPR RI itu menilai jika hal tersebut menjadi pendekatan pertama untuk dapat menjawab apakah putusan MA menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi.

Ia melanjutkan, pendekatan kedua yaitu tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi.

Menurutnya, sudah pasti bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat apalagi pada masa bencana atau keadaan darurat jelas-jelas perilaku buruk. Semestinya membuat hukuman pada terdakwa semakin menjadi berat.

“Apakah ini menjadi pertimbangan? Tentu sekali lagi ini tidak logis dengan hasil di MA. Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk. Apalagi ini level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi,” terang Pangeran.

Berkaca pada hal tersebut, Pangeran menegaskan bahwa perlu ada evaluasi kinerja dari MA. Pangeran mengaku sebagai pimpinan Komisi III memiliki kewenangan untuk mengawasi kerja-kerja MA.

“Tapi tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka, tapi sesuai kewenangan kelembagaan kami di DPR RI,” ungkapnya.

Selain itu, rakyat juga berhak mengevaluasi kinerja MA. Sehingga, dirinya sebagai wakil rakyat tentu perlu menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pengurangan vonis terhadap Edhy Prabowo.

Diberitakan, MA memangkas hukuman menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelsi hakim Pengadilan tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.

Putusan MA itu diambil pada Senin (07/03/2022) oleh tiga majelis kasasi, yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih.

MA Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + twenty =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.