PAN Apresiasi Sikap Presiden Respon Tuntutan Buruh Terkait Polemik JHT

 PAN Apresiasi Sikap Presiden Respon Tuntutan Buruh Terkait Polemik JHT

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Fraksipan.com – Presiden Joko Widodo merespon cepat tuntutan buruh terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mendengar hal tersebut Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas sikapnya tersebut.

Saleh menilai respon Presiden tersebut dapat menjawab berbagai polemik yang berkembang sehingga diharapkan aturan hasil revisi yang dikeluarkan nantinya dapat mengakomodir kepentingan buruh.

“Seperti biasanya, Presiden Jokowi langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT karena wajar sekali disebabkan banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini,” kata Saleh di Jakarta, Selasa 22/02/2022.

Dia berharap Kementerian Tenaga Kerja dapat segera merevisi Permenker No. 2/2022agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu menurut dia, Kemnaker harus melaksanakan arahan Presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.

“Permenaker No 2/2022 harus segera dicabut. Kalau tidak, maka akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” ujarnya.

Saleh juga meminta BPJamsostek agar dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan Presiden tersebut. Menurutnya, hal itu sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru yaitu sesuai dengan arahan Presiden dan aspirasi para pekerja.

“BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengonsolidasikan aturan dan program,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan proses pencairan dana Jaminan Hari Tua yang diatur dalam Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + eighteen =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.