Guspardi Ingatkan Mendikbudristek Untuk Patuhi Rekomendasi Ijtima’ Ulama MUI

 Guspardi Ingatkan Mendikbudristek Untuk Patuhi Rekomendasi Ijtima’ Ulama MUI

Guspardi Gaus Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengapresiasi, hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dicabut. Dia meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk mematuhi hasil rekomendasi ijtima ulama MUI tersebut.

“Diharapakan mas menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11).

Guspardi menegaskan, bahwa dirinya sangat mendukung dikeluarkannya hasil Ijtima Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dicabut. Hal itu, karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat dan niat baik menteri Nadiem dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kendati demikian, isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini mencontohkan penggunaan Frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek ini menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. Menurutnya, materi muatan permen itu mestinya sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII telah selesai dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari ijtima ulama bertema ‘Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa’ ini meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, berkenaan dengan Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021, ijtima ulama menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, MUI mengapresiasi niat baik dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Namun demikian, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” kata Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11).

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + six =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.