Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Pemerintah Usul Pemilu Mei 2024, Guspardi: Harus Dikaji Lebih Komprehensif
Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan kajian lebih komprehensif dan mendalam mengenai usulan pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei 2024.
“Bilamana dasar pertimbangannya logis dan tidak berhimpitan dengan tahapan pilkada dan didasari azas efesiensi dan efektifitas dengan biaya murah untuk pemilu yang berkualitas, dipastikan fraksi PAN akan mendukung usul yang diajukan oleh Pemerintah tersebut,” ujar Guspardi, Kamis (30/9/2021).
Lebih lanjut Guspardi menjelaskan, jika pemilu diselenggarakan 15 Mei 2024, maka proses tahapan pemilu menjadi kurang dari 20 bulan. Padahal aturan perundang-undangan menyatakan KPU mempunyai waktu paling lambat 20 bulan untuk mempersiapkan tahapan dan proses pelaksanaan.
Menurutnya, prinsip pelaksanaan pemilu juga tidak boleh beririsan dengan pelaksanaan pilkada.
“Jika pelaksanaan Pemilu diilakukan pada bulan Mei, tentu masa tahapan akan berkurang. Artinya masa tahapan menjadi lebih pendek. Tentu perubahan ini berimplikasi harus dikeluarkannya aturan yang bisa diakomodir dengan mengeluarkan Perppu. Kalau melalui revisi UU prosesnya tentu akan panjang,” jelasnya.
Guna menindaklanjuti, Guspardi mengatakan, Komisi II akan segera mengadakan pertemuan bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk membahas secara cermat terutama terkait dengan tahapan dan jadwal pilkada serentak sebelum masa reses.
Dia berharap paling utama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus berkualitas menghasilkan kepala pemerintahan di pusat dan daerah serta perwakilan rakyat baik di pusat ataupun daerah adalah pemimpin yang negarawan pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
“Jika usulan pemerintah itu sudah melalui kajian dan pertimbangan dari berbagai aspek, tentu akan dukung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.