Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
TKA China Datang Lagi Saat PPKM, Guspardi: Seolah Dapat Karpet Merah
Fraksipan.com – Kedatangan 34 orang TKA kembali tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8/2021) lalu menuai sorotan. Pasalnya, kedatangan mereka disaat PPKM Level 4 diberlakukan.
Belum lagi saat ini China mengalami lonjakan kasus Covid-19. Terkait hal ini, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa heran.Dia mengaku bingung melihat sikap pemerintah masih memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pemerintah Indonesia seolah tidak berdaya menolak kedatangan TKA dari China ini. Padahal sebelumnya pemerintah menyatakan telah menutup gerbang masuk internasional bagi para Warga Negara Asing (WNA) dan TKA ketika PPKM berlangsung. Tapi kenyataannya TKA asal Tiongkok seolah diberi karpet merah melenggang masuk,” kata Guspardi, Selasa (10/8/2021).
Guspardi menegaskan kedatangan TKA di tengah PPKM level 4 ini tentunya sangat tidak tepat dan berpotensi mengacaukan ketertiban PPKM serta berdampak kepada rusaknya kepercayaan publik kepada pemerintah.
Pasalnya, pemerintah tidak berani tegas menolak kedatangan TKA Cina. Hal itu lantaran saat ini Indonesia sedang menjalani PPKM Level 4.
“Dan juga tengah mengalami ledakan korban covid-19 karena sedang maraknya virus varian baru yang terus bermunculan dan lebih membahayakan,” ujar politikus PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat ini juga mengingatkan pemerintah kejadian ini telah berulang kali terjadi di mana orang asing dari luar negeri dan TKA bisa masuk ke Indonesia.
Sejak peristiwa masuknya WNA dan TKA ketika berbarengan dengan larangan mudik, juga ketika PPKM darurat lalu.
“Pemerintah harusnya konsisten menerapkan PPKM ini tidak hanya untuk rakyat dalam negri juga untuk WNA dan TKA mestinya harus diperketat.”
“Untuk itu kita mendesak pemerintah menghentikan dulu masuknya TKA ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS). Setidaknya selama PPKM, pemegang VITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA ke Indonesia,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.