Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
PAN Minta Kasus Hoax Corona dr Lois Ditangani Secara Transparan
Fraksipan.com – Polisi menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax terkait virus Corona. Komisi III DPR RI meminta polisi menuntaskan kasus dr Lois secara transparan kepada publik.
“Terkait masalah ditangkapnya dr Lois akibat pendapat dan pernyataannya tersebut, kita serahkan saja kepada aparat kepolisian dan mari menunggu perkembangan penanganannya,” kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam pernyataannya, Selasa (13/7/2021)
“Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya menangani masalah COVID ini,” imbuhnya.
Politikus PAN ini mewanti-wanti warga agar berhati-hati dalam membuat pernyataan berkaitan dengan COVID-19. Sebab, saat ini Indonesia, khususnya Jawa dan Bali serta beberapa tempat di luar Jawa, perkembangan virus ini semakin meningkat dan menyebabkan penanganannya juga harus dilakukan dengan ekstra.
“Saya juga berharap unit siber kepolisian konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait dengan COVID-19 apalagi kalau menimbulkan kekacauan di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pangeran mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan berpartisipasi positif dalam menangani COVID-19. Pangeran berharap Corona ini dapat hilang dari bumi Indonesia dan perekonomian dapat bangkit menuju yang lebih baik.
“Dan sebaliknya kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memiliki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua,” imbuhnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax terkait virus Corona. dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui pesan singkat, Senin (12/7).
“Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sambungnya.