Kritik Vaksin Covid-19 Berbayar, Kahfi: Ingkari Janji Kemerdekaan

 Kritik Vaksin Covid-19 Berbayar, Kahfi: Ingkari Janji Kemerdekaan

Ashabul Kahfi Ketua Komisi VIII DPR RI

Fraksipan.com – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar adalah bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat.

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan kebijakan vaksinasi berbayar mengingkari amanah konstitusi dan janji kemerdekaan dalam Undang-undang Dasar 1945.

“Kami melihat, kebijakan vaksinasi mandiri ini wujud ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat. Sekali lagi, tugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah tanggung jawab konstitusi,” kata Kahfi dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Senin (12/7/2021).

Legislator DPR RI Dapil Sulsel itu mengatakan, saat ini nyawa rakyat Indonesia terancam oleh Virus Corona.

Jika vaksin Covid-19 sebagai instrumen perlindungan dikomersialisasi, Kahfi menganggap hal itu bisa bentuk pembangkangan terhadap konstitusi UUD 1945.

Untuk itu Kahfi berharap Presiden Jokowi bisa menertibkan para pembantunya agar tidak melakukan penyimpangan.

Kahfi menegaskan, penyampaian pemerintah ke DPR RI sebelumnya adalah skema vaksin gotong royong.

“Skema gotong royong itu pengusaha membantu pemerintah membeli vaksin untuk diberikan kepada karyawannya secara gratis, bahkan tanpa potongan gaji ke karyawan,” tegas Kahfi.

Meski demikian, Kahfi melanjutkan, Komisi IX DPR RI memberi catatan terhadap skema itu.

Komisi IX menekankan, jangan sampai skema gotong royong mengganggu jatah vaksin gratis yang telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat luas, demi pencapaian herd immunity

“Vaksin gotong royong sifatnya akselerasi pencapaian target vaksinasi, dengan bantuan para pengusaha. Tidak ada skema vaksinasi mandiri. Teman-teman di Komisi IX menolak vaksinasi mandiri ini,” kata Kahfi.

Diberitakan sebelumya, pemerintah melalui PT Kimia Farma Tbk menyelenggarakan program vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu mulai 12 Juli 2021.

Harga pembelian vaksin dalam program ini sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, untuk setiap satu dosis penyuntikan vaksin, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570.

Karena setiap individu membutuhkan dua dosis vaksin, total biaya vaksinasi per individu untuk dua dosis sebesar Rp 879.140.

Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

“Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × two =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.