Desy: Kebebasan Berpendapat Diatur Dalam Sistem Demokrasi Indonesia

 Desy: Kebebasan Berpendapat Diatur Dalam Sistem Demokrasi Indonesia

Fraksipan.com – Dalam kegiatan Sosialisasi MPR RI, Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi bersama karang taruna se kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi berdiskusi langsung Tentang Kebebasan berpendapat dalam demokrasi di Indonesia. Menurut Anggota MPR RI Fraksi PAN ini kebebasan berpendapat dalam demokrasi itu dijamin Pasal 28  Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Desy mengatakan mengapa Bebas Berpendapat tapi masih diatur dalam mengemukakannya di masyarakat, hal ini dapat kita lihat dalam UU ITE yang mengatur Pasal 28 Ayat 3 UUD NKRI 1945. UUD Negara 1945 adalah sumber hukum yg paling tinggi dan diatur kembali dalam UU ITE karena merupakan turunannya.

“Penguatan demokrasi sudah seharusnya tidak hanya dilakukan dari sisi elektoral semata, namun juga pada sisi kebebasan berpendapat dan instrumen-instrumen lainnya”, jelasnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya apa yang menjadi pendapat setiap masyarakat dapat disampaikan dengan baik, beretika dan tidak menyinggung pihak manapun agar dapat meredam perpecahan terutama ketika kita menyampaikan pendapat yang behubungan dengan agama, suku, ras dan golongan tertentu dimasyarakat.

“Ini dapat menjadi bahan pertimbangan kita ketika demokrasi dalam mengemukakan pendapat dengan santun”, imbuhnya. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + one =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.